Setiap
orang dapat menikmati hak-hak sipil dan hak politik, dan juga hak-hak
ekonomi sosial dan budaya. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB
dengan Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) Tertanggal 16 Desember
1966. Pada Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 19 ayat 1 bunyinya “semua
bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri”.
Setiap
orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan. Setiap orang
berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk
kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan
pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan,
tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media
lain sesuai dengan pilihannya
Kovenan
Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik, telah menjamin Hak untuk
berkumpul secara damai harus diakui. Setiap orang berhak atas
kebebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk
membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya. Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak
ini. Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan
secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada
diri manusia. Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak
ada pembatasan yang dapat dikenakan terhadap setiap kegitan
masyarakat yang hidup di negara yang menganut sistem demokrasi, atas
nama kepentingan keamanan Negara.
Undang
–undang No 9 tahun 1998 pasal 28 ayat 1 huruf A-J menyatakan bahwa,
setiap orang berhak berkumpul berserikat untuk menYampaikan pendapat
di muka umum secara lisan maupun secara tertulis. Hanya dapat dicapai
apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati
hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya. Negara wajib untuk memajukan penghormatan terhadap hak
berexpresi, hak berpendapat dan hak untuk menikmati kebebasan setiap
orang di muka bumi ini.
Tetapi
hak politik dan hidup dan hak berpendapat dihancurkan oleh negara
Indonesia pada 1 Mei 1963 sampai dengan saat ini, Pembunuhan dan
pemusnahan Ras Malanesia terlebih khusus bangsa “West Papua”
sudah dan sedang dilakukan secara sitematis oleh negara Indonsia,
demi mempertahankan kekuasaanya. Maka itu kami dengan tegas menyikapi
bhawa:
1. Rakyat
Papua Barat mendesak Kepada Pemerintah Indonesia segera memberikan
akses bagi wartawan asing secara bebas meliput di Papua Barat Tanpa
dibatasi.
2. Mendesak pemerintah
Pusat pemerintah segera membuka Ruang demokrasi di Papua Barat, tanpa
diskriminasi
3. Mendesak Kepada PBB
segera mengirim pelopor khusus tentang Hak berpendapat dan berexpresi
lembaga kemanusian Internasional di Papua Barat.
4. Pemerentah Indonesia
hetikan diplomasi kotor dan propaganda politi terhadap dunia
internasional , sebab hal itu hanya menutupi pelanggaran HAM di Papua
Barat
5. Solidaritas Masyarakat
Internasional pimpinan negara-negara MSG tidak boleh di tipu dengan
diplomasi NKRI, Ras melanesia di Papua Barat menuju kepunahan.
- Aliansi Mahasiswa Papua AMP KK Surabaya dan pada umumnya seluruh Rakyat Papua Barat dari sorong sampai merauke mendukung Penuh aplikasi ULPWP membawa west Papua menju MSG
Koyao............
Amolongo...
Nimao....
Amakaniee..
Wiwao...
Foy...
Tabea...
Acemo...
Jupmum...
Diro....
Isakoto...
Meentio...
Naree...
Wa...wa...wa...
SALAM JUANG ERAT
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !