Headlines News :
Home » » SERUHAN HATI ANAK BANGSA WEST PAPUA

SERUHAN HATI ANAK BANGSA WEST PAPUA

Written By Unknown on 30 Mei 2015 | 30.5.15



Setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan hak politik, dan juga hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB dengan Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) Tertanggal 16 Desember 1966. Pada Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 19 ayat 1 bunyinya “semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri”.

Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya

Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik, telah menjamin Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Setiap orang berhak atas kebebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak ini. Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia. Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan terhadap setiap kegitan masyarakat yang hidup di negara yang menganut sistem demokrasi, atas nama kepentingan keamanan Negara.

Undang –undang No 9 tahun 1998 pasal 28 ayat 1 huruf A-J menyatakan bahwa, setiap orang berhak berkumpul berserikat untuk menYampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun secara tertulis. Hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Negara wajib untuk memajukan penghormatan terhadap hak berexpresi, hak berpendapat dan hak untuk menikmati kebebasan setiap orang di muka bumi ini.

Tetapi hak politik dan hidup dan hak berpendapat dihancurkan oleh negara Indonesia pada 1 Mei 1963 sampai dengan saat ini, Pembunuhan dan pemusnahan Ras Malanesia terlebih khusus bangsa “West Papua” sudah dan sedang dilakukan secara sitematis oleh negara Indonsia, demi mempertahankan kekuasaanya. Maka itu kami dengan tegas menyikapi bhawa:

1. Rakyat Papua Barat mendesak Kepada Pemerintah Indonesia segera memberikan akses bagi wartawan asing secara bebas meliput di Papua Barat Tanpa dibatasi.
2. Mendesak pemerintah Pusat pemerintah segera membuka Ruang demokrasi di Papua Barat, tanpa diskriminasi
3. Mendesak Kepada PBB segera mengirim pelopor khusus tentang Hak berpendapat dan berexpresi lembaga kemanusian Internasional di Papua Barat.
4. Pemerentah Indonesia hetikan diplomasi kotor dan propaganda politi terhadap dunia internasional , sebab hal itu hanya menutupi pelanggaran HAM di Papua Barat
5. Solidaritas Masyarakat Internasional pimpinan negara-negara MSG tidak boleh di tipu dengan diplomasi NKRI, Ras melanesia di Papua Barat menuju kepunahan.
  1. Aliansi Mahasiswa Papua AMP KK Surabaya dan pada umumnya seluruh Rakyat Papua Barat dari sorong sampai merauke mendukung Penuh aplikasi ULPWP membawa west Papua menju MSG


Koyao............
Amolongo...
Nimao....
Amakaniee..
Wiwao...
Foy...
Tabea...
Acemo...
Jupmum...
Diro....
Isakoto...
Meentio...
Naree...
           Wa...wa...wa...

           SALAM JUANG ERAT


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

make an animated gif

Translate

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Bintang Kejora

Bintang Kejora

Mau Ikutan? Klik Join

 
Support : Creating Website | WEST PAPUA | WEST PAPUA
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. GORESAN ANAK RANTAUAN - All Rights Reserved
Template Design by NP_Muye Published by GORESAN ANAK RANTAUAN